SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Kasus pembunuhan Nur Fitri dengan tersangka Bong Hiun Tjin alias Acin berujung pada praperadilan di Pengadilan Negeri Sampit sejak penetapannya sebagai tersangka pada 8 Oktober 2020.

 

Dalam praperadilan itu melalui kuasa hukumnya, Prof Frans Sisu Wuwur dan Fidelis disebutkan penetapan tersangka, penahanan dan penangkapan serta penyitaan barang bukti tidak sesuai prosedur dan dianggap cacat hukum dan bertentangan dengan hak asasi manusia.

 

Dalam uraian permohonan itu disebut kalau Acin dijerat Pasal 338 KUHP, Pasal 353 KUHP sub Pasal 351 KUHP.

 

Peristiwa kematian korban sudah berlangsung 3 tahun dan dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan, penangkapan yang dilakukan cacat hukum dan bertentangan hak asasi manusia. 

 

Menurutnya syarat formil dan materil tidak terpenuhi, karena dalam Pasal 18 ayat 1 KUHAP, petugas harus  memperlihatkan surat tugas penangkapan lengkap dengan identitas pemohon dan menjelaskan uraian singkat kejahatan. 

 

--page

Acin ditangkap saat sedang berada di rumah. Dia ditangkap dan ditahan secara paksa tanpa membawa surat tugas atau pamit dengan ketua RT, RW atau diketahui warga sekitar. 

 

"Oleh sebab fakta akibat upaya paksa tindakan yang dilakukan tidak resmi dan sah," ucap kuasa hukum Acin, Senin 28 Desember 2020.

 

Keluarga Acin sempat panik ketika ke rumah, pemohon sudah tidak ada beserta 2 unit kendaraan roda empat, keesokan harinya yakni pada tanggal 9 Oktober 2020 setelah mereka melapor ke pihak kepolisian baru mendapatkan informasi kalau pemohon ditahan atas kasus pembunuhan tersebut. 

 

Mereka menilai tindakan tersebut tidak sesuai dengan etika hukum dan bertentangan dengan kebijakan hukum, selain itu mereka juga turut mempertanyakan apakah ada alat bukti baru sehingga pemohon dijadikan tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut sejak dijadikan sebagai saksi setelah 3 tahun proses tersebut bergulir.

 

Mereka juga dalam permohonannya mempermasalahkan soal barang bukti 2 unit mobil, lantaran yang kini dijadikan barang bukti hanya ada 1 unit saja sementara 1 unit lainnya tidak diketahui keberadaannya.

 

--page

Akibat tindakan itu mereka juga menuntut kerugian materiil sebesar Rp 6 miliar dan inmateriil Rp 8 miliar akibat perbuatan sewenang-wenang pihak kepolisian.

Dari itu mereka dalam permohonannya meminta agar diterima atau dikabulkan serta meminta agar Acun dibebaskan dan merehabilitasi namanya.

 

Sementara itu kuasa dari pihak Polres Kotim dalam jawaban praperadilan yang dibacakan AKP Aji Suseno itu menyebutkan objek praperadilan tidak konsisten dan tidak jelas.

 

Seperti uraian adanya pelanggaran asasi, mereka beranggapan demikian sudah jelas sarana yang diberikan yakni melalui propam, penetapan sebagai tersangka sebagaimana Pasal 17 KUHAP harus ada minimal 2 alat bukti sudah dipenuhi oleh penyidik yang mana mereka memiliki 4 alat bukti yang terdiri dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan petunjuk.

 

Begitu juga dengan penangkapan dilakukan sudah cukup bukti dan bukti permulaan yang cukup dan dilengkapi dengan surat penangkapan dan ada berita acara penangkapan sehingga tidak ada mengada-ngada atau penangkapan secara liar dan itu dilakukan sesuai prosedur hukum.

 

--page

Begitu juga tindakan penahanan yang dilakukan sudah berdasarkan pertimbangan penyidik dengan beberapa aspek pertimbangan khawatir tersangka melarikan diri menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana, serta penyitaan yang dilakukan sudah melalui proses izin dari ketua pengadilan negeri.

 

Diketahui Nur Fitri ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa pada Sabtu, 14 Oktober 2017 sekitar pukul 03.00 WIB.

 

Jasad perempuan yang kala itu mengenakan atasan hijau dan celana jeans biru itu ditemukan di Jalan Pramuka Km 2,5 Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

 

Fitri tewas dengan luka parah dibagian wajahnya, diduga akibat hantaman benda tumpul, dan jasadnya tergeletak di TKP.

 

Kini kasus ini terkuat sejak perkaranya diproses oleh Polres Kotim dan ditingkatkan ke penyidikan pada Agustus 2020. 

 

--page

Dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan Polres Kotim menetapkan Acin yang merupakan warga Jalan Anggur, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang itu sebagai tersangka.

 

Dalam SPDP yang dilayangkan penyidik ke jaksa, Acin dalam kasus ini dibidik Pasal 338 KUHP, dan atau Pasal 353 ayat 3 KUHP sub Pasal 351 ayat 1 KUHP. (NACO/B-6)