SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Bambang Prayogi menyebutkan kalau dia nekat menjual barang hasil curian karena membantu rekannya. Itu diungkapkannya dalam persidangan, Senin 28 Desember 2020.

Terdakwa menyebutkan menjual kembali barang dari Iking (DPO) pada 14 dan 16 Oktober 2020, adapun barang itu berupa mesin pompa air 2 buah dibeli Rp 100 ribu per buah kemudian dijual dengan harga Rp 125 ribu per buah, 2 buah ponsel dibeli dengan harga Rp 75 ribu per buah kemudian dijual dengan harga Rp100 ribu per buah.

Sementara celana dan sendal dibeli seharga Rp 25 ribu namun saat diamankan barang itu sudah tidak ada.

Tabung gas 3 kg dibeli dengan harga Rp 75 ribu kemudian dijual lagi dengan harga Rp100 ribu, kompor gas dibeli dengan harga Rp100 ribu dijual dengan harga Rp200 ribu.

Sementara itu televisi 32 inci dibeli dengan harga Rp 300 ribu dijual dengan harga Rp 400 ribu, ponsel dibeli dengan harga Rp 150 dan sampai saat ini dipakai oleh tersangka, serta laptop dibeli dengan harga Rp 600 ribu kemudian dijual dengan harga Rp 850 ribu.

--page

"Iking datang ke rumah saya tanya ada uang atau tidak, saya bilang ada, lalu diserahkan barang itu seperti laptop dijualnya dengan saya cuma Rp 600 saja, harganya memang tidak masuk akal, karena barang bagus dijual murah," ucap terdakwa.

Selain dari Iking, dia juga ada ditawarkan sebuah ponsel oleh Randy diminta untuk menjualnya. "Ponsel dari Randy saya jual Rp 1,5 juta di pusat perbelanjaan Mentaya, saya dikasih Rp 50 ribu upahnya," tukasnya.

Sementara itu barang lainnya menurut terdakwa baik didepan jaksa maupun penuntut umum dijual kepada sejumlah orang dan ditawarkan melalui media sosial.

Barang berupa laptop dan sebuah ponsel merupakan hasil curian di kediaman Budiyanto di Jalan Cristopel Mihing, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang dan TV serta sebuah ponsel hasil curian di kediaman Mihyarudin warga Kelurahan Baamang Hulu Kecamatan Baamang, dan 1 buah ponsel hasil curian di kediaman Siti Sarah, di Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, sementara barang lainnya terdakwa tidak tahu hasil pencurian di TKP mana saja. (NACO/B-6)