BORNEONEWS, Palangka Raya - Praktisi Hukum dan Staf Pengajar Universitas Al Azhar Indonesia, DR Sadino mengusulkan agar ada koreksi terhadap pasal kemitraan dalam UU Cipta Kerja yang diperjelas di dalam peraturan pemerintah.
"Bentuk Kemitraan diusulkan ada koreksi kata untuk lebih memperjelas, khususnya Pasal 20 ayat 4," katanya.
Perlu dimuat dalam ayat ini bentuk kemitraan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf d dilakukan pada kegiatan usaha produktif perkebunan.
"Kegiatan usaha produktif Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi subsistem hulu, subsistem kegiatan budi daya, subsistem hilir, subsistem penunjang, dan fasilitasi kegiatan peremajaan Tanaman Perkebunan masyarakat sekitar, serta bentuk kegiatan lainnya harus tertuang dengan jelas," katanya.
Kemudian pada pasal mengenai kegiatan usaha produktif Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 seharusnya diberikan pembiayaan minimal setara dengan nilai optimum produksi kebun di lahan seluas 20 persen dari total areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan perkebunan.
--page
"Nilai optimum produksi kebun sebagaimana dimaksud pada ayat 3 juga harus merupakan hasil produksi netto rata-rata kebun dalam satu tahun. Itu usulan saya," terangnya. (TESTI PRISCILLA/B-6)








