BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Personel Polsek Basarang terus menggencarkan sosialisasi terkait sapu bersih pungutan liar (saber pungli) kepada masyarakat dan kali ini menyasar Desa Basarang, Kecamatan Basarang, Senin 28 Desember 2020.
Kapolsek Basarang Ipda Suroto mengatakan kegiatan itu berdasarkan Peraturan Presiden nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan tugas Saber Pungli dan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik dan dunia pendidikan.
Dia berharap sosialisasi bertujuan untuk dapat memberikan wawasan baru kepada kepala desa, perangkat desa dan masyarakat Kecamatan Basarang.
“Ini agar mereka dapat memedomani hal-hal yang menjadi larangan dan ancaman pidana, yang terkandung dalam Perpres dan Undang-undang tersebut,” katanya.
Dengan adanya kegiatan ini maka perangkat desa dan masyarakat mengerti bahwa Pungli, khususnya adalah perbuatan melanggar hukum.
--page
“Kami berharap tidak ada lagi tindakan pungli di desa-desa wilayah hukum di Kecamatan Basarang,” harapnya.
Pihaknya juga mengingatkan masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan, seperti 3 M yakni menggunakan masker, mencuci tangan pakai sabun, dan menjaga jarak fisik. "Ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)








