BORNEONEWS, Sampit - Ahmad alias Amay dan Ahmad Syairi alias Rawing dituntut pidana selama 3 tahun penjara oleh Jaksa Didiek Prasetyo Utomo, Selasa, 29 Desember 2020.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 378 KUHP," ucap Jaksa dalam tuntutannya tersebut.
Dalam kasus ini, kedua terdakwa dianggap bersalah atas kasus penipuan dengan modus jual beli barang antik. Mereka melakukan penipuan kepada korban Hj Runjiah sebesar Rp 216 juta yang tidak lain adalah istri salah satu kepala SOPD di Kabupaten Kotim
Adapun penipuan itu mulai mereka lakukan pada 13 Maret 2020 di kediaman korban Jalan Suprapto Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur. Sementara korban menyerahkan uang kepada mereka secara bertahap baik itu secara cash maupun transfer.
Pengakuan para terdakwa sebagaimana fakta persidangan, uang hasil penipuan tersebut mereka nikmati bersama dua rekannya yang lain yang masih DPO. Antara hasil pembagian, untuk keduanya habis mereka gunakan berfoya-foya
--page
Dalam tuntutan tersebut, barang bukti berupa Mahkota Raja dan piring Malawen palsu dirampas untuk dimusnahkan.
Atas gugatan itu, kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit mereka memohon keringanan hukuman. Mereka berjanji itu perbuatan terakhir yang mereka lakukan. Namun demikian Jaksa menyatakan tetap pada tempatnya, sidang ditunda dilanjutkan pekan mendatang dengan agenda putusan. (NACO/B-7)








