BORNEONEWS, Sampit - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit menaikkan hukuman terhadap pria 23 tahun atas perbuatannya menghamili keponakannya yang masih berumur 14 tahun.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," kata majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Darminto Hutasoit.
Terdakwa divonis bersalah selama 7 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara.
Vonis itu lebih berat dari tuntutan sebelumnya selama 7 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara.
Atas vonis itu terdakwa menyatakan menerima, meski sebelumnya dia meminta keringanan hukuman dengan alasan punya anak yang masih kevil dan sebagai tulang punggung keluarga, sementara penuntut umum juga menerima.
--page
Perbuatan itu dilakukan terdakwa pada malam hari pukul 22.00 Wib, dilakukan sebanyak 4 kali di kediaman mereka di desa wilayah Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Perbuatan tersebut dilakukan sejak bulan Agustus hingga Oktober 2019. Korban merupakan anak kakak terdakwa, perbuatan itu dilakukan saat rumah dalam kondisi sepi dan istri terdakwa tidak berada di rumah. (NACO/B-6)








