PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Guru Besar Fakultas Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Institut Pertanian Bandung atau IPB, Prof. DR Ir. Yanto Santosa, DEA mengatakan tujuan mendasar dari Undang-Undang Cipta Kerja adalah membentuk iklim usaha yang bagus di Indonesia.

"Tujuan UU Nomor 11 tentang Cipta Kerja tentunya untuk membentuk iklim usaha yang bagus. Caranya adalah salah satunya dengan mendorong kemudahan investasi," katanya.

Selain itu UU Cipta Kerja juga bertujuan untuk peningkatan lapangan kerja bagi seluruh warga Negara Republik Indonesia.

"Ketika investasi meningkat, tentu lapangan kerja juga meningkat, ini tujuan UU Cipta kerja sebenarnya, demi kesejahteraan masyarakat," tuturnya lagi.

Dia yang juga dimintai pendapat dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah terkait UU Cipta Kerja ini menegaskan bahwa tentunya ada syarat-syarat yang harus dipenuhi agar tujuan-tujuan tersebut dapat tercapai.

--page

"Apalagi tujuan UU Cipta Kerja salah satunya untuk penyederhanaan regulasi perizinan, tentu ada prasyarat yang harus dipenuhi dulu," tegasnya. (TESTI PRISCILLA/B-6)