PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Satlantas Polres Kotawaringin Barat (Kobar) telah menetapkan tersangka, seorang sopir Fortuner inisial R (55) yang berkendara dalam keadaan mabuk dan telah menabrak mobil dan motor di Kawasan Bundaran Pancasila, Keluraham Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Minggu 27 Desember 2020.

Saat dikonfirmasi oleh Borneonews, Kasat Lantas AKP Feriza Winanda Lubis mengatakan R (55) warga Kecamatan Kumai telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Atas perbuatannya pelaku R terancam pidana minimal 1 tahun dan maksimal 3 tahun," kata Lubis, Selasa, 29 Desember 2020.

Lubis menjelaskan pelaku dikenakan Pasal 310 ayat 2 jo Pasal 229 ayat 3 UU No 22 Tahun 2006 tentang LLAJ karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban mengalami luka ringan.

Serta juncto 312 Jo 231 ayat 1 huruf a,b dan c UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

--page

Apakah ada upaya damai dari pihak pengemudi fortuner dan korban. Lubis belum tau pasti, namun proses tetap berjalan.

"Terkait hal itu belum tau, namun kita tetap persilahkan saja apa upaya nanti yang dilakukan atau disepakati oleh pengemudi fortuner dengan korban," tuturnya.

Diberitakan, Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah saat menggelar pres rilis, Senin, 28 Desember 2020 mengatakan pelaku ini dalam kondisi pengaruh minuman keras bersama dua orang rekannya.

Adapun kronologisnya, toyota Fortuner yang dikemudikan oleh R (55) dengan 2 orang penumpang berjalan di Jalan HM Rafii dari arah Pasar Palagan Sambi.

Sesampainya di Simpang Tiga Jalan HM Rafii, ia menabrak kendaraan roda dua jenis Honda Scoopy warna hitam nopol KH 5805 W yang dikendarai AU bagian roda depan.

--page

Fortuner yang dikemudikan R (55) sempat berhenti, namun kembali berjalan kemudian menabrak kendaraan roda empat jenis Toyota Innova warna metalik KH 1835 FC dengan bagian lampu belakang sebelah kanan yang dikemudikan J.

Namun pengemudi Fortuner R (55) tetap melanjutkan perjalanan lalu menabrak kembali kendaraan roda dua jenis Honda Vario yang dikendarai D berboncengan dengan DP.

Selanjutnya menabrak kembali kendaraan roda empat jenis Mitsubishi Xpander warna hitam nopol D 1244 VBP yang dikendarai BY, pada bagian belakang hingga posisi terbalik dengan penumpang sebanyak 5 orang keluarganya.

Setelah terjadi tabrakan tersebut pengemudi Fortuner melarikan diri ke arah Jalan Iskandar melalui Komplek Lanud Iskandar Pangkalan Bun, saat dihadapi ia berusaha kabur lagi dengan menabrak motor milik anggota TNI AU yang terparkir, kemudian dikejar dan pengemudi berhasil diamankan oleh anggota Lanud Iskandar Pangkalan Bun. (DANANG/B-6)