KUALA PEMBUANG –

BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Badan Pengelola Perpajakan dan Retribusi Daerah atau BPPRD Seruyan sudah menetapkan target pendapatan pajak daerah dari sarang burung walet untuk 2021.

Kepala BPPRD Seruyan, Sukardi mengatakan target ini dimasukan dalam target pendapatan asli daerah atau PAD disetiap kecamatan.

Target pendapatan pajak sarang burung walet di 2021 yakni Rp 664.160.000. Target  ini dibagi untuk seluruh kecamatan berdasarkan potensi tiap wilayah.

Dia kembali menggugah kesadaran masyarakat untuk aktif dan peduli melaksanakan kewajibannya dalam membayar pajak, karena seluruh sumber pembangunan yang ada di daerah berasal dari pajak masyarakat.

“Masyarakat kita minta untuk berperan aktif dalam menyukseskan pembangunan di daerah, salah satunya dengan taat membayar pajak,” ungkapnya, Selasa 29 Desember 2020.

--page

Pihaknya akan terus memberikan sosialisasi kepada masyarakat khususnya terkait dengan pajak sarang burung walet dan pajak daerah lainnya.

“Sosialisasi akan terus kita lakukan, termasuk upaya intensifikasi pemungut sehingga diharapkan pendapatan  daerah dari sektor ini bisa meningkat,” tandasnya. (FAHRUL/B-6)