BORNEONEWS, Muara Teweh - Pemkab Barito Utara mengadakan rapat dalam rangka pendisiplinan dan penegakan hukum Protokol Kesehatan (Prokes) malam pergantian tahun 2021.
Rapat yang dilaksanakan di aula Setda Lantai II ini dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Barito Utara, Ir H Jainal Abidin dengan dihadiri oleh unsur FKPD, Kepala perangkat daerah dan undangan terkait lainnya, Selasa 29 Desember 2020..
Dalam rapat tersebut, Sekda Barito Utara, H Jainal Abidin menyampaikan sejumlah poin dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 443.1/193/Satgas tentang peningkatan upaya penanganan Covid-19 terutama menghadapi menyambut libur akhir tahun 2020.
Beberapa poin tersebut yakni meningkatkan pengawasan, penegakan hukum protokol kesehatan sesuai dengan Peraturan Kepala Daerah dengan mengedepankan pendekatan humanis dan mengoptimalkan peran Satuan Polisi Pamong Praja didukung Kepolisian dan TNI.
Selain itu meningkatkan upaya 3T atau Testing, Tracing, Treatment sesuai dengan standar yang telah ditetapkan pemerintah, memperkuat semua fasilitas kesehatan dan sarana prasarananya terutama jumlah ruang isolasi pada rumah sakit maupun tempat Isolasi lainnya yang ditetapkan pemerintah daerah, puskesmas, laboratorium pemeriksaan spesimen Covid-19.
--page
Dijelaskan Sekda, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 di Kabupaten Barito Utara juga membuat aturan berkenaan dengan penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal di tengah pandemi Covid-19 dengan berpedoman pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2020 tanggal 30 November 2020.
“Tidak memberikan izin perayaan tahun baru 2021 di seluruh wilayah Kabupaten Barito Utara, serta bertanggung jawab terhadap penanganan Covid-19,” kata Jainal Abidin.
Selain itu juga, lanjut dia, meningkatkan upaya sosialisasi kepada warga masyarakat terkait protokol kesehatan. “Berbagai upaya yang dilakukan mulai dari sosialisasi, pendisiplinan hingga penindakan terhadap warga yang melanggar protokol kesehatan,” ucap Jainal Abidin. (RAMADHANI/B-5)








