MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh –  Polres Barito Utara bersama Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Barito Utara memusnahkan Barang Bukti (Barbuk) hasil tindak kejahatan  di bidang narkotika jenis sabu-sabu yang ditangani Polres Barito Utara selama tahun 2020.

Pemusnahan barbuk sabu ini dilakukan di halaman Mapolres Barito Utara dan disaksikan para undangan yang hadir. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan penangkapan kasus kejahatan narkotika periode Juli hingga Desember 2020

Barang bukti jenis sabu yang dimusnahkan sebanyak 33 paket siap edar atau 17,58 gram neto dengan  enam tersangka yaitu Jamiatul Sari alias Jami 2dua paket sabu, Hariadi alias Hari 13 paket sabu, Sukarno alias Karno 16 paket sabu, Rudy alias Rudy dengan tiga paket sabu, Nurdin alias Udin sebanyak lima paket sabu dan Gina Mariyana alias Gina sebanyak empat paket sabu.

Kapolres Barito Utara, AKBP Dodo Hendro Kusuma, Selasa, 29 Desember 2020, mengatakan, pihaknya bersama  BNK melaksanakan pemusnahan Barbuk terhadap tindak pidana narkoba selama periode Juli hingga Desember 2020, yang sudah kita lakukan penangkapan dan pengungkapan terhadap tindak pidana narkoba.

“Barang bukti ini harus dimusnahkan, mengingat kejahatan narkoba atau kejahatan extraordinary kejahatan yang sangat dikedepankan untuk diberantas hingga sampai ke akar-akarnya,” kata Kapolres Barito Utara didampingi Ketua BNK Barito Utara Sugianto Panala Putra dan Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara dan undangan lainnya.

--page

Pemusnahan barang bukti sabu 33 paket dengan berat 17.58 gram ini dengan cara dilarutkan kedalam air yang dicampur dengan cairan pembersih lantai yang diaduk hingga larut. (RAMADHANI/B-5)