BORNEONEWS, Palangka Raya - Sesditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang-Badan Pertanahan Nasional, Muhammad Shafik Ananta Inuman menyampaikan ada banyak definisi yang dimasukkan dalam pasal 1 Peraturan Pemerintah sebagai tindak lanjut dari diterbitkannya UU Cipta Kerja.
"Kawasan Telantar adalah kawasan non kawasan hutan yang belum dilekati Hak Atas Tanah yang telah memiliki Izin, Konsesi, atau Perizinan Berusaha, yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan," kata Shafik baru-baru ini.
Sementara Tanah Telantar menurutnya adalah tanah hak, tanah Hak Pengelolaan, atau tanah yang diperoleh dari Dasar Penguasaan Atas Tanah yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, atau tidak dipelihara.
"Lalu Hak Atas Tanah adalah hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan hak lain yang akan ditetapkan dengan undang-undang," terangnya.
Hak Pengelolaan, lanjutnya, adalah hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang haknya.
--page
"Dasar Penguasaan Atas Tanah adalah keputusan/surat dari pejabat yang berwenang yang menjadi dasar bagi orang atau badan hukum untuk memperoleh, menguasai, menggunakan, atau memanfaatkan tanah," tuturnya.
Kemudian, Izin adalah keputusan pejabat pemerintahan yang berwenang sebagai wujud persetujuan atas permohonan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Konsesi merupakan keputusan pejabat pemerintahan yang berwenang sebagai wujud persetujuan dari kesepakatan badan dan pejabat pemerintahan dengan selain badan dan pejabat pemerintahan dalam pengelolaan fasilitas umum dan sumber daya alam dan pengelolaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Shafik lagi.
Perizinan Berusaha, lanjut Shafik, ialah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan kegiatannya.
"Terakhir, definisi Instansi dalam pasal 1 ini adalah lembaga negara, kementerian, dan lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota yang menerbitkan Izin, Konsesi, atau Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tuturnya. (TESTI PRISCILLA/B-5)








