BORNEONEWS, Kasongan - Sebagai upaya mengantisipasi penyebaran Covid-19 saat libur tahun baru, jajaran Polsek Katingan Hilir melakukan sosialisasi maklumat Kapolri, Selasa, 29 Desember 2020.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah melalui Kapolsek Katingan Hilir Iptu Eko Priono mengatakan, sosialisasi ini menindaklanjuti perintah Kapolri Jenderal Idham Azis melalui maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan dalam pelaksanaan libur Natal dan tahun baru.
Polsek Katingan Hilir, kata Kapolsek bertindak cepat dengan menyosialiasikan maklumat Kapolri di tempat–tempat fasilitas umum.
Dalam maklumat Kapolri tersebut tertuang kalimat kepatuhan protokol kesehatan lantaran dengan mempertimbangkan penanganan penyebaran Covid-19 secara nasional yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas di tengah masyarakat.
Iptu Eko Priono menyampaikan bahwa maklumat ini juga bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal 2020 dan tahun baru 2021 serta meminimalisir penyebaran Covid-19.
--page
“Kami minta kepada seluruh masyarakat untuk mematuhi maklumat Kapolri dan apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundangan–undangan," tutur Iptu Eko Priono. (ABDUL GOFUR/B-7)








