PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sesditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang-Badan Pertanahan Nasional, Muhammad Shafik Ananta Inuman mengatakan, ada perbandingan pengaturan terkait penertiban kawasan dan tanah telantar sebelum dan sesudah adanya Undang-Undang Cipta Kerja.

"Sebelum ada UU Cipta Kerja, Inventarisasi, Identifikasi, dan Penelitian dilakukan terhitung mulai 3 tahun sejak diterbitkan HAT atau sejak berakhirnya DPAT," kata Shafik baru-baru ini.

Sedangkan setelah adanya UU Cipta Kerja, lanjut Shafik, Inventarisasi dilakukan terhitung mulai dua tahun sejak diterbitkannya HAT, Hak Pengelolaan, atau DPAT.

"Untuk masalah peringatan, sebelum ada UU Cipta Kerja ada yang namanya Peringatan I selama 1 bulan, Peringatan II 1 bulan, dan Peringatan III 1 bulan. Namun dengan adanya UU Cipta Kerja berubah menjadi Peringatan I 90 hari kalender, Peringatan II 45 hari kalender, dan Peringatan III 30 hari kalender, jadi bisa dilihat perbedaannya ya," tutur Shafik.

Lalu untuk perihal tanah yang diterlantarkan lebih dari 25 persen dan kurang dari 100 persen sebelum adanya UU Cipta Kerja menurut Shafik, mengakibatkan hapusnya HAT secara keseluruhan. Kemudian, kepada bekas pemegang hak diberikan kembali sebagian tanah yang benar-benar diusahakan, dipergunakan, dan dimanfaatkan melalui prosedur pengajuan permohonan HAT.

Begitu pula pada tanah yang diterlantarkan kurang dari sama dengan 25 persen mengakibatkan hapusnya HAT pada bagian yang  ditelantarkan dan selanjutnya pemegang hak mengajukan permohonan revisi luas bidang tanah.

--page

"Sesudah ada UU Cipta kerja, sebagian tanah yang ditelantarkan mengakibatkan hapusnya HAT atau Hak Pengelolaan pada bagian yang ditelantarkan namun tidak mengakibatkan hapusnya HAT atau Hak Pengelolaan pada bagian tanah yang tidak ditelantarkan. Itu aturannya berubah," terangnya.

Sementara itu, untuk perihal pendayagunaan, sebelum ada UU Cipta Kerja, dilakukan melalui Reforma Agraria, Program Strategis Negara, serta Cadangan Negara Lainnya.

"Setelah ada UU Cipta Kerja, pendayagunaan dilakukan melalui Reforma Agraria, Proyek Strategis Nasional nah ini bedanya ya, lalu juga Bank Tanah, serta Cadangan Negara Lainnya juga," tuturnya. (TESTI PRISCILLA/B-7)