BORNEONEWS, Palangka Raya - Sesditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang-Badan Pertanahan Nasional, Muhammad Shafik Ananta Inuman menjelaskan mengenai apa yang dimaksud sebagai objek kawasan telantar dan objek tanah telantar dalam UU Cipta Kerja yang dibahas lebih lanjut dalam Rancangan Peraturan Pemerintah terkait penertiban kawasan dan tanah telantar.
"Yang dimaksud dengan kawasan telantar ialah kawasan industri, kawasan pertambangan, kawasan perkebunan, kawasan pariwisata, dan kawasan lainnya yang penggunaannya didasarkan pada izin, konsesi, atau perizinan berusaha," jelas Shafik baru-baru ini.
Sementara yang dimaksud dengan tanah telantar, lanjut Shafik, ada beberapa macam, seperti Tanah Hak Milik yang sengaja tidak dipergunakan atau tidak dimanfaatkan atau bahkan tidak dipelihara, sehingga dikuasai oleh masyarakat dan menjadi wilayah perkampungan, dikuasai oleh pihak lain secara terus menerus selama 20 tahun tanpa adanya hubungan hukum dengan Pemegang Hak, atau fungsi sosial Hak Atas Tanah tidak terpenuhi.
"Lalu ada yang namanya Tanah Hak Pengelolaan, yaitu sengaja tidak diusahakan atau tidak dipergunakan dan tidak dimanfaatkan atau tidak dipelihara paling cepat 2 tahun sejak penerbitan haknya, maka juga bisa disebut sebagai tanah telantar," tuturnya.
Kemudian Tanah Hak Guna Bangunan, Tanah Hak Guna Usaha, dan Tanah Hak Pakai yang sengaja tidak diusahakan, tidak digunakan, tidak dimanfaatkan, dan tidak dipelihara paling cepat 2 tahun sejak penerbitan haknya maka juga termasuk dalam kategori tanah telantar.
--page
"Terakhir, tanah yang diperoleh atas dasar penguasaan namun sengaja tidak diusahakan, tidak digunakan, tidak dimanfaatkan, dan tidak dipelihara. Yang dimaksud dengan 'sengaja' adalah apabila Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan, atau Pemegang DPAT secara de facto tidak mengusahakan, tidak mempergunakan, tidak memanfaatkan, atau tidak memelihara tanah yang dimiliki atau dikuasai sesuai dengan keputusan pemberian haknya atau rencana pengusahaan, penggunaan, atau pemanfaatan tanahnya, maka mutlak dianggap tanah telantar," tegasnya. (TESTI PRISCILLA/B-7)








