PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sesditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang-Badan Pertanahan Nasional, Muhammad Shafik Ananta Inuman mengatakan, inventarisasi kawasan telantar dan tanah telantar tidak dilakukan oleh pihak yang sama.

"Dimuat dalam pasal 9-11 Peraturan Pemerintah terkait Undang-Undang Cipta Kerja, inventarisasi kawasan telantar dilaksanakan oleh instansi," kata Shafik baru-baru ini.

Inventarisir oleh instansi ini menurut Shafik dilakukan berdasarkan informasi atau laporan yang bersumber dari pemegang izin, konsesi, atau perizinan berusaha, lalu dari instansi itu sendiri, serta dari Masyarakat.

"Dalam hal instansi ini, jika tidak melaksanakan inventarisasi dalam jangka waktu paling lama tiga bulan terhitung sejak diterimanya informasi atau laporan, maka inventarisasi kawasan terindikasi telantar dapat dilakukan oleh Menteri ATR," jelasnya.

Sementara inventarisasi tanah telantar, lanjut Shafik, sesuai dengan pasal 12-15 dalam peraturan pemerintah yang sama menyebutkan bahwa inventarisasi dilaksanakan oleh kantor pertanahan.

--page

"Inventarisir ini dilakukan berdasarkan informasi atau laporan yang bersumber dari hasil pemantauan dan evaluasi hak atas tanah dan dasar penguasaan atas tanah, Kementerian atau lembaga, lalu dari pemerintah daerah dan tentu saja dari masyarakat," jelasnya. (TESTI PRISCILLA/B-7)