SUKAMARA –

BORNEONEWS, Sukamara - Cegah penyebaran covid-19 semakin luas, maka Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Sukamara menutup lokasi wisata pantai bagi seluruh pengunjung hingga 8 Januari 2021.

Penutupan ini sebagai bentuk tindak lanjut dari surat edaran Gubenur Kalimantan Tengah tentang peningkatan upaya penanganan corona virus disease 2019 diwilayah Kalteng.

Selain itu juga adanya imbauan kamtibmas dari Direktur Pembinaan Masyarakat Polda Kalimantan Tengah. Dalam poin 2 bahwa tempat objek wisata saat libur resmi natal dan tahun baru ditutup.

"Berdasarkan surat edaran dan himbauan tersebut, sehingga dinas selaku pengelola objek wisata akan menutup sementara kegiatan wisata," ujar Kepala Dinas Porapar Sukamara, Ahmad Zunani, Rabu 30 Desember 2020.

Penutupan ini berlaku bagi semua tempat wisata seperti Pantai Citra, Pantai Anugerah dan Pantai Tanjung Nipah yang berada di Desa Sungai Raja, Kecamatan Jelai.

--page

"Penutupan terhitung mulai tanggal 31 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021," ucap Zunani. 

Sementara itu, Wakil Bupati Sukamara H Ahmadi mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk terus mematuhi protokol kesehatan, agar terhindari dari covid-19.

"Ingat, memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak harus terus kita lakukan, kita harus saling menjaga supaya diri kita dan keluarga bisa terhindari dari virus ini," tutupnya. (NORHASANAH/B-6)