BORNEONEWS, Sampit - Prof. DR Frans Sisue Wuwur dan rekan kuasa hukum Bong Hiun Tjin alias Acin menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang praperadilan yang diajukannya mulai dari Ketua RT hingga langganannya penjual buah.
Dari para saksi yang dihadirkan mereka mengaku tidak tahu kapan Acin ditangkap, ditahan bahkan dijadikan sebagai tersangka.
Hermanto, ketua RT di tempat tinggal Acin dalam keterangannya kalau sekarang mengetahui Acin ada di penjara dengan dugaan kasus pembunuhan.
"Tapi saya tidak tahu kapan aAcin ditangkap. Saya menjadi ketua RT sudah hampir 5 tahun, dan sudah kenal lama dengan Acin. Saya tidak pernah diberi tahu saat penangkapan, tanggal 8 Oktober 2020 saya berada di luar rumah, dan istri saya ada di rumah saja. Saat saya pulang istri saya tidak ada memberi tahu polisi ada datang untuk pemberitahuan penangkapan Acin. Saya tahu Acin ditangkap setelah beberapa hari ada warga saya yang memberi tahu. Jarak rumah saya dengan Acin kurang lebih 30 meter," ucap saksi.
Sementara itu Audy Sepang menyebutkan saat itu dia ada di Jalan HM Arsyad mau kerumah Acin di Jalan Anggur.
--page
"Saat saya mau masuk gang saya melihat Acin dibawa orang-orang yang tidak saya kenal dan saya langsung balik. Kemudian saya tahu Acin ditangkap setelah sekitar 5 hari berikutnya," ucapnya.
Saksi Supriadi menyebut kalau pada 8 Oktober 2020 dia ada di barak, dan mau pulang ke Kalbar. Lalu mai mencari ikan asin untuk dibawa pulang.
"Saya menghubungi anak Pak Acin menanyakan dimana mencari ikan asin. Lalu katanya ada di Sebabi, kemudian saya kerumah pak Acin untuk menjemput. Jadi semua berangkat satu keluarga 6 orang, kecuali Pak Acin saja yang tinggal. Kami pulang dari sebabi sekitar pukul 18.00 WIB. Di rumah sudah tidak ada pak Acin, dan yang lain juga mencari," katanya.
Keluarga Acin bersama dengannya nmencari ke kantor hingga keliling Sampit namun tidak ada. "Saya ada di rumah pak Acin sampai jam 01.00 malam. Saya tahu Acin ditangkap setelah keesokan harinya," ujarnya
Ia menceritakan kalau istri Acin sempat ke kantor polisi melaporkan kehilangan atas Acin, namun diminta menunggu sampai waktu 24 jam. "Saat pukul 03.00 Wib baru diberitahukan pihak Polres Kalau Pak Acin ditangkap," ucapnya.
--page
Begitu juga dengan saksi Dinda Fitriani, yang saat itu ikut rombongan keluarga Acin ke Sebabi. Saat mereka pulang sudah tidak ada Acin yang semulanya bada di rumah dan baru tahu keesokan harinya bahwa ada di Polres.
"Saya ikut istri Pak Acin ke Polres saya di luar saja, melihat ada polisi menyerahkan surat kepada istrinya namun surat apa saya tidak tahu," tandas saksi.
Saksi dari pihak pemohon tinggal akan mengajukan ahli, sementara itu sidang akan dilanjutkan pada 2 Januari 2020, hakim memberikan kesempatan yang sama kepada pihak Polres Kotim selaku termohon untuk mengajukan saksi mereka.
Acin mengajukan praperadilan setelah ia ditahan hingga dijadikan tersangka atas kasus pembunuhan Nur Fitri, yang ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di Jalan Pramuka, Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim pada 14 Oktober 2017 silam. (NACO/B-6)








