BORNEONEWS, Palangka Raya - Wakil Ketua I Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Susi Idawati mengatakan pemerintah mengeluarkan larangan berkerumun di malam tahun baru atau pergantian tahun dari 2020 menuju 2021 adalah demi kebaikan bersama.
"Saya sepakat dengan pemerintah dengan mengeluarkan sejumlah larangan menjelang momen pergantian tahun 2020 ke 2021. Di antaranya seperti larangan pelaksanaan konvoi, kumpul-kumpul baik itu di cafe, resto, hotel hingga tempat-tempat hiburan malam," katanya, Rabu 30 Desember 2020.
Menurut Susi, semua hal yang sifatnya berkerumun atau sekumpulan massa dalam jumlah yang banyak akan dibubarkan oleh Tim Satgas Covid-19 dan dirinya sangat mendukung.
"Jika masih ada pelaku usaha yang membandel, ya siap-siap diberi teguran. Karena, jika dibiarkan tidak menutup kemungkinan justru akan menimbulkan klaster baru," tegas politisi Partai Nasdem ini.
Baru-baru ini Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalteng, Suyuti Syamsul malah menyampaikan Kota Palangka Raya masuk kedalam 10 besar dengan tingkat kasus kematian disebabkan terkonfirmasi Covid-19.
--page
"Kota Palangka Raya saat ini berada di urutan ke 10, dengan angka kematian yang mencapai hingga 29,53 per 100.000 penduduk. Sedangkan posisi pertama ditempati Kota Semarang, dengan angka kematian disebabkan Covid-19 mencapai 47,60 per 100.000 penduduk," katanya. (TESTI PRISCILLA/B-6)








