JAKARTA –

BORNEONEWS, Jambi - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jambi Rahman Dwi Saputra meninggal dunia pada Rabu pagi pukul 09.30 WIB, akibat sakit bawaan dan positif COVID-19 setelah sempat di rawat di RSUD Raden Mattaher Jambi.

"Kepala Kejaksaan Negeri Jambi itu meninggal dunia karena sakit komplikasi dan terpapar COVID-19," kata Juru Bicara Gugus Tugas Penangganan COVID-19 Jambi, Johansyah saat dihubungi, Rabu 30 Desember 2020.

Hasil Tes Cepat Molekuler (TMC) dan Polymerase Chain Reaction (PCR) yang sudah dikeluarkan di Rumah Sakit Raden Mataher Jambi, almarhum terpapar COVID-19 serta selain itu juga mengalami sakit komplikasi dengan diagnosis gagal kardioresporasi, stroke dan diabetes.

Kajari itu sebelum meninggal dirawat di rumah sakit selama satu pekan. Ia juga sempat dirawat di ruang ICU COVID-19, dan akan dimakamkan sesuai protokol kesehatan demi mencegah penyebaran virus Corona. "Hari ini akan dimakamkan dengan protokol kesehatan," katanya.

Sementara, Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fathari saat dihubungi tidak mengetahui jika yang bersangkutan juga terkonfirmasi positif COVID-19 lantaran belum mendapatkan salinan dari rumah sakit. Sejauh ini Lexy hanya mengetahui jika almarhum sakit diabetes.

--page

"Kita kurang tahu kalau terkonfirmasi karena kita belum dapat hasil dari rumah sakit dan saya hanya tahu almarhum ini mengalami sakit diabetes," katanya.

Lexy mengatakan Kajari Jambi itu sebelum meninggal juga sempat dirawat di RS Abdul Manap hingga kemudian di rujuk di RS Raden Mataher Jambi.

ANTARA