SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim) bersama tim Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 akan paksa putar balik atau pulang bagi masyarakat yang nekat berlibur ke Pantai Ujung Pandaran saat tahun baru 2021. 

"Sejak 30 Desember 2020 pukul 00.00 WIB hingga 2 Januari 2021 pukul 00.00 WIB, Pantai Ujung Pandaran ditutup. Bagi warga yang nekat pergi ke sana akan kami paksa putar balik," ujar Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, Rabu, 30 Desember 2020. 

Dirinya mengatakan tidak main-main dengan surat edaran yang sudah dikeluarkan pemerintah tersebut. Dan pihaknya siap mengawal, demi kesehatan masyarakat di daerah ini. 

"Apa yang kami lakukan ini semata-mata demi menjaga agar tidak terjadi penyebaran Covid-19 secara masif di Pantai Ujung Pandaran, akibat berkumpulnya banyak orang," kata Jakin. 

Ia berharap hal ini harus menjadi perhatian seluruh masyarakat di daerah ini, maupun di luar daerah. Karena pemerintah Kotim sudah resmi menutup seluruh tempat wisata tanpa terkecuali. 

--page

Sehingga, bagi warga liar daerah yang awalnya berniat liburan ke Sampit lebih baik tahan diri dulu. Masih ada hari lainnya untuk pergi berwisata di Kotim ini. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)