SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kotawaringin Timur, Handoyo J Wibowo meminta agar semua perusahaan besar swasta (PBS) di Kotim melakukan pelaporan secara berkala terkait usaha kepelabuhanan.

Karena menurutnya, selain dari hasil kunjungan kerja pihaknya ke perusahaan di Kotim sebagai bahan acuan, pelaporan juga termasuk nanti akan menjadi bahan yang dituangkan dalam peraturan daerah (perda) DPRD terkait kelola tata ruang.

Handoyo mmenegaskan dalam UU Nomor 17 tahun 2008 tentang Terminal Untuk Keperluan Sendiri (TUKS) dan Terminal Khusus (Tersus) sudah diatur. 

"Kami minta agar perusahaan melakukan pelaporan secara kontinyu segala kegiatan mereka terutama terkait kepelabuhanan ini. Agar fungsi pengawasan juga bisa dimaksimalkan," katanya, Kamis, 31 Desember 2020.

Menurutnya keberadaan perkebunan kelapa sawit adalah salah satu yang dapat menyumbang kesejahteraan bagi masyarakat, sehingga salah satu fungsi PBS di Kotim ini membantu Kotim dalam sisi pembangunan.

--page

Handoyo yang juga Anggota Komisi IV DRPD Kotim ini mengusulkan, agar nanti antar PBS bisa melakukan kaji banding tentang kelayakan Tersus, TUKS dan lainnya yang sesuai dengan sebagaimana mestinya. (NACO/B-6)