JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta - Mahkamah Konstitusi menerima 7 permohonan perselisihan hasil pemilihan gubernur 2020 hingga hari terakhir pendaftaran, Rabu 30 Desember 2020.

Dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi, sebanyak 3 permohonan diajukan secara daring dan 4 permohonan diajukan secara langsung.

Untuk hasil pemilihan gubernur Sumatera Barat, terdapat 2 perkara yang diajukan pasangan calon Nasrul Abit dan Indra Catri serta pasangan calon Mulyadi dan Ali Mukhni. Hasil pemilihan gubernur Kepulauan Riau disengketakan oleh pasangan calon Isdianto dan Suryani.

Kemudian pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jambi Cek Endra-Ratu Munawaroh mengerahkan upaya maksimal agar penetapan rekapitulasi hasil oleh KPU Jambi dapat dibatalkan dengan menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum.

Sementara calon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Selatan Denny Indrayana-Difriadi dengan membawa ratusan barang bukti kecurangan pasangan calon lain juga telah mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan gubernur ke Mahkamah Konstitusi.

--page

Untuk pemilihan kepala daerah Kalimantan Tengah, pasangan calon Ben Ibrahim Bahat dan Ujang Iskandar menjadi pemohon yang mengajukan perkara dengan menunjuk Bambang Widjojanto sebagai kuasa hukum.

Terakhir, pasangan calon Agusrin Muryono dan Imron Rosyadi mendaftarkan permohonan perselisihan hasil pemilihan gubernur Bengkulu. Para pemohon dapat melakukan perbaikan permohonan dan menambah barang bukti hingga 5 Januari 2021.

Sementara untuk sidang sengketa pilkada yang mulai digelar pada akhir Januari, Mahkamah Konstitusi membuka kemungkinan dilakukan secara langsung dengan memerhatikan protokol kesehatan.

ANTARA