SUKAMARA –

BORNEONEWS, Sukamara - Kapolres Sukamara AKBP I Gede Putu Dedy Ujiana mengimbau masyarakat Bumi Gawi Barinjam tidak merayakan malam pergantian tahun baru dengan berlebihan.

"Dalam melewati malam pergantuan tahun, Polres Sukamara menghimbau untuk tidak melaksanakan kegiatan perayaan tahun baru secara berlebihan, yang mana mengumpulkan orang banyak, berkerumun," ucapnya, Kamis, 31 Desember 2020.

Selain itu, masyarakat juga diingatkan untuk tidak menggunakan kembang api, petasan dan sejenis lainnya saat merayakan malam pergantuan tahun 2020-2021.

"Terkait masalah kembang api dan petasan ini, apabila masyarakat ditemukan benda ini dalam perayaan tahun baru, pertama apabial tidak menimbulkan dampak maka kita kenakan tindak pidana ringan yang didalamnya ada denda dan sanksi kurungan," ujarnya.

"Tapi, kalau itu berdampak, dampaknya miasalnya bisa terjadi kebakaran, membuat orang lain terluka dan lain sebagainya, itu akan kita kenakan Pasal 187 KUHP," tambahnya.

--page

Dalam momen ini dia menagajak masyarakat agar melewati malam tahun baru sebagai bentuk refleksi diri atas apa yang telah dilakukan selama 2020.

"Dalam pergantian tahun ini, mari kita gunakan untuk merefleksiakan diri kita, sehingga pada tahun 2021 kita bisa lebih baik lagi dalam bertindak, berbuat, dalam mencegah hal-hal yang tidak kita inginkan, dan dalam kita memperbaiki segala sesuatu yang kita lakukan di 2020," tutupnya. (NORHASANAH/B-6)