JAKARTA –

TEMPO.CO, Jakarta - Melalui pernyataan tertulis, pengurus Front Pembela Islam atau FPI mendeklarasikan nama baru setelah dibubarkan pemerintah pada Rabu, 30 Desember 2020. Nama baru yang dideklarasikan pun mempunyai akronim yang sama, yakni FPI (Front Persatuan Islam).

Semula pengurus FPI ingin menggelar jumpa pers tentang pembubaran ormas itu di markas mereka di Petamburan, Jakarta Pusat. Namun polisi melarangnya dengan alasan FPI telah dibubarkan.

"Maka dengan ini kami deklarasikan Front Persatuan Islam untuk melanjutkan perjuangan membela Agama, Bangsa, dan Negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945." Demikian kutipan pernyataan pers FPI baru yang diterima Tempo dari salah satu anggota tim Bantuan Hukum FPI, Aziz Yanuar pada Rabu, 30 Desember 2020.

Para deklarator dari Front Persatuan Islam adalah Abu Fihir Alattas, Abdurrahman Anwar, Ahmad Sabri Lubis, Munarman, Abdul Qadir Aka, Awit Mashuri, Haris Ubaidillah, Idrus Al Habsyi, Idrus Hasan, Ali Alattas, I Tuankota Basalamah, Syafiq Alaydrus, Baharuzaman, Amir Ortega, Syahroji, Waluyo, Joko, dan M. Luthfi. Aziz menduga upaya pembubaran dan pelarangan FPI itu sebagai bentuk pengalihan terhadap kasus pembunuhan 6 anggota FPI.

"Kami menduga ini rangkaian bentuk yang tidak dapat dilepaskan dari upaya untuk membuat teralihkannya perhatian terhadap pengusutan kasus dugaan pembantaian 6 syuhada yang keji dan diduga merupakan pelanggaran HAM berat."

--page

Pembubaran FPI tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) 6 pejabat tertinggi di Kementerian dan lembaga pemerintah.

Ke 6 pejabat yang menandatangani SKB itu adalah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informasi Johnny G. Plate, Kapolri Jendral Idham Aziz, Kepala Badan Nasional Penganggulangan Terorisme Boy Rafly Amar dan Jaksa Agung ST Burhanudin. Pemerintah menyebutkan sederet alasan membubarkan ormas itu.

Anggaran Dasar FPI dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur soal organisasi masyarakat. Selain itu, Surat keterangan terdaftar (SKT) FPI di Kemendagri, disebut masa berlakunya telah habis per 20 Juni 2019.

Pengurus dan anggota FPI atau yang pernah bergabung di dalamnya disebut kerap terlibat kasus pidana hingga terorisme juga menjadi alasan pembubaran. Sebanyak 35 orang dinyatakan terlibat tindak pidana terorisme, dan 29 orang di antaranya telah dijatuhi pidana.

FPI juga dinyatakan sering melakukan razia yang harusnya merupakan wewenang aparat hukum. FPI, kata Azis, tak masalah dibubarkan pemerintah. Ia mengatakan tinggal membuat lagi organisasi ataupun perkumpulan lain yang memiliki semangat seperti FPI.

--page

"Berjuang tidak harus dengan FPI, tapi amar makruf nahi mungkar adalah kewajiban setiap umat Islam yang beriman." Dia mempertanyakan penyataan Menkopolhukam Mahfud MD tentang status hukum FPI. Menurut Mahfud, FPI sejak 20 Juni 2019 sudah bubar secara organisasi.

“Putusan MK Nomor 82/2013: suatu ormas bisa daftar atau tidak/sukarela. Berdasarkan prinsip kebebasan berkumpul dan berserikat maka suatu ormas tidak dapat dilarang berkegiatan (pasal 28e ayat (3) UUD 45. Nah sekarang dasar dibubarkan 2019 Juni itu apa?"

Sebelumnya Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan Pemerintah menghentikan kegiatan dan aktivitas FPI dalam bentuk apa pun.

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan, karena FPI tak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud.

Secara de jure, FPI sejak 20 Juni 2019 telah bubar sebagai ormas, namun sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban, keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping secara sepihak, provokasi, dan lainnya.

--page

Mahfud mengatakan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai putusan MK tertanggal 23 Desember 2014, Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI.

"Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, dianggap tidak ada dan harus ditolak, terhitung hari ini," ujar Mahfud, saat mengumumkan pembubaran FPI, Rabu lalu, 30 Desember 2020.

Pembubaran FPI dikritik berbagai kalangan. Salah satunya datang dari Amnesty International Indonesia. Mereka menilai keputusan pemerintah ini semakin menggerus kebebasan sipil. "Keputusan ini berpotensi mendiskriminasi dan melanggar hak berserikat dan berekspresi, sehingga semakin menggerus kebebasan sipil di Indonesia," ujar Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid.

Usman menyinggung Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perpu) nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Pada 24 Oktober 2017, DPR menerima Perpu ini akan jadilah UU Ormas yang baru.

UU Ormas yang baru ini secara signifikan memangkas prosedur hukum acara pelarangan maupun pembubaran ormas. Hal ini dilakukan dengan menghapus mekanisme teguran dan pemeriksaan pengadilan.

--page

"UU ini bermasalah dan harus diubah," kata Usman. Menurut hukum internasional, kata dia, sebuah organisasi hanya boleh dilarang atau dibubarkan setelah ada putusan pengadilan. "Yang independen dan netral."

Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti menilai keputusan pemerintah terhadap FPI memang bisa dibenarkan secara hukum positif. Namun dalam konteks ini, kata dia, konstruksi hukum UU Ormas tetap perlu disalahkan karena memungkinkan adanya pembatasan berorganisasi.

UU Ormas ini, kata Bivitri, membuka peluang pelarangan dan pembubaran dengan adanya SKT dan mekanisme pembubaran tanpa pengadilan. "Idealnya, kembali ke prinsip. Pembubaran bisa dilakukan melalui pengadilan, bukan oleh pemerintah," ujar Bivitri.

Pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, melihat pembubaran yang dilakukan pemerintah terhadap FPI kerena melihat ormas itu berpotensi menjadi semakin besar. Jika tokoh FPI seperti Rizieq Shihab dibiarkan maka pengaruhnya juga semakin besar.

"Jika pengaruhnya besar, tentu akan merepotkan pemerintah dikemudian hari.” Pada saat yang sama rakyat sedang susah dan tak percaya kepada pemerintah.

--page

“Otomatis kondisi ini akan membesarkan FPI dan HRS." Jadi, kata dia, sebelum benar-benar menjadi kekuatan yang sangat besar, pemerintah menggunting di tengah jalan kekuatan lawan mereka dengan cara menahan Rizieq Shihab dan membubarkan organisasi dengan alasan dianggap berbahaya.

"Namun cara-cara pemerintah menangani FPI juga dianggap tak adil oleh sebagian rakyat," ujarnya. Setelah dibubarkan, kemunculan FPI baru pun sudah bisa diprediksi sejak awal. Ormas baru yang dideklarasikan setelah FPI dibubarkan pun sesuai dengan pernyataan Rizieq dan pimpinan FPI yang lain.

"Jika FPI dibubarkan, maka akan bentuk organisasi lain yang nama singkatannya juga FPI. Bahkan pendanaan dan massanya juga sama," ujarnya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono enggan menanggapi deklarasi perubahan nama Front Pembela Islam (FPI) menjadi Front Persatuan Islam. Menurut dia, Polri tetap berpatokan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) enam pejabat tinggi.

"Kami sekarang berfokus pada kegiatan Front Pembela Islam, atribut, simbol-simbol Front Pembela Islam ya, kami kembali saja kepada Surat Keputusan Bersama," kata Brigjen Rusdi di Kantor Bareskrim Polri, Kamis 31 Desember 2020. (TERAS.ID)