SUKAMARA –

BORNEONEWS, Sukamara - Program Satuan Pemukiman (SP3) Tranmigrasi Desa Sungai Baru, Kecamatan Jelai, Kabupaten Sukamara akan dilaksanakan pada Maret 2021. Saat ini program telah masuk dalan rencana Kadastral dari kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

"Program transmigrasi untuk kawasan Jelai dan Pulau Nibung telah ditetapkan oleh kementerian pada tahun 2018," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Tranmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Sukamara, Evy Adriani, Jumat, 1 Januari 2020.

Menurutnya berdasarkan dengan SK kementerian, lahan yang ditetapjan seluas 28 ribu hektare lebih. Dengan luasan ini terbagi menjadi tiga Satuan Kawasan Pemukiman (SKP), yakni SKP A, SKP B dan SKP C.

"Untuk Desa Pulau Nibung khususnya untuk SP1 Pulau Nibung, proses yang sudah dan telah dilaksanakan adalah pengukuran kandastral dan peta bidang yang mencapai lebih kurang 250 Hektar masuk dalam kawasan Areal Penggunaan Lainnya atau APL," ujarnya.

"Tapi dengan adanya SK Menhut, sehingga berubah menjadi hutan produksi sehingga hanya tersedia lebih kurang 250 Hektar tersebut," tambahnya.

--page

Evy menambahkan saat ini SP1 Pulau Nibung belum bisa menjadi desa devinitif, sehingga masih harus bergabung denfan desa Pulau Nibung karena keterbatasan jumlah penduduk.

"Dengan jumlah kepala keluarga yang masih terbatas sehingga belum bisa dijadikan satu desa," tutupnya. (NORHASANAH/B-6)