BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Satgas Yustisi Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) terus melaksanakan operasi yustisi dalam mendisiplinkan masyarakat mematuhi protokol kesehatan covid-19. Kali ini dilaksanakan di Desa Kubu, Kecamatan Kumai, Minggu, 3 Januari 2021.
Hasilnya 35 warga kedapatan melanggar karena tidak memakai masker. Operasi ini dilaksakan personel Satbinmas Polres Kobar, Kodim 1014 Pangkalan Bun, dan Satpol PP.
"Puluhan pelanggar protokol kesehatan tersebut diberikan saksi berupa teguran tertulis agar tidak mengulangi perbuatannya," kata Kaur Bin Ops (KBO) Polres Kobar, Iptu Sugriana.
Dia menyampaikan, operasi yustisi ini dilaksanakan dalam rangka pendisiplinan kepada masyarakat agar benar-benar menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid-19.
Sugriana berharap melalui kegiatan ini, masyarakat dapat lebih disiplin dan taat terhadap protokol kesehatan guna memperkecil angka penyebaran covid-19.
--page
"Penanganan Covid-19 ini harus dilakukan dengan gotong-royong. Tidak bisa hanya satgas saja, namun peran serta masyarakat sangat dibutuhkan," pungkasnya. (DANANG/B-11)









