BORNEONEWS, Palangka Raya - Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya menggelar operasi yustisi di Pahandut Seberang, Minggu, 3 Januari 2021. Sedikitnya, puluhan pelanggar protokol kesehatan terjaring dan diberikan sanksi tegas karena tidak memakai masker.
Operasi yustisi kali ini melibatkan personel TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, BPBD, BPKAD, Dinkes, Diskominfo, Dinsos serta relawan dari MDMC, DMI, dan PC Ansor/Banser Kota Palangka Raya.
"Kegiatan ini merupakan implementasi Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes)," kata Kabagops Polresta Palangka Raya Kompol Hemat Siburian mewakili Kapolresta Kombes Dwi Tunggal Jaladri.
Saat razia tersebut, petugas mendapati 20 orang yang tidak memakai masker saat berkendara.
"Dari 20 orang pelanggar tersebut, 8 orang dikenakan sanksi denda administratif dan dibayarkan di tempat, sedangkan 12 orang lainnya dikenakan denda kerja sosial,” kata dia.
--page
"Pendisiplinan protokol ini terus kita lakukan kepada masyarakat guna menekan penyebaran virus corona," pungkas Hemat Siburian. (PARLIN TAMBUNAN/B-11)









