PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya terus menerapkan inovasi dalam memberikan layanan yang terbaik bagi masyarakat. Salah satunya mengganti buku uji kir menggunakan smart caerd guna menghindari pemalsuan.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya Alman Pakpahan mengatakan, penggunaan Smart Card sebagai pengganti buku uji merupakan kebijakan dari Kementerian Perhubungan.

Dalam Smart Card, ada chip yang berisikan data identitas kendaraan dan hasil uji berkala, foto kendaraan saat diuji, tanda pengesahan dan masa berlaku kelaikan kendaraan.

“Program Smart Card merupakan tindak lanjut dari program Dirjen Perhubungan Darat. Buku KIR yang akan diganti dengan kartu ini, akan membantu kita mempercepat proses uji kelaikan kendaraan dan meminimalisir adanya tindak kecurangan seperti pemalsuan hasil uji KIR," katanya, Senin 4 Januari 2021.

Uji KIR dengan cara tersebut sudah dapat dilakukan pada Terminal Tipe A W.A Gara di Jalan Mahir Mahar. Bagi masyarakat yang ingin mengurus PKB, harus terlebih dahulu mempersiapkan sertifikat registrasi uji tipe, STNK asli, kartu identitias pemilik kendaraan, surat permohonan uji kendaraan dari pemilik kendaraan dan surat keterangan terra bagi kendaraan tangki.

--page


PKB tersebut meliputi pemeriksaan administrasi dan teknis pengujian laik jalan kendaraan bermotor, kemudian pemeriksaan oleh petugas pada gedung pemeriksaan.

Ada 9 item pengujian kendaraan, seperti pemeriksaan teknis identifikasi visual, uji emisi, pemeriksaan kolong kendaraan, uji side slip, uji lampu kendaraan, uji kebisingan suara klakson, uji tingkat kegelapan kaca, uji rem, dan uji speedometer. (HENDRI/B-5)