KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Ketua Pengadilan Agama Kapuas Muhammad Isna Wahyudi menyampaikan jumlah perkara yang masuk di Pengadilan Agama Kapuas sebanyak 774 perkara selama tahun 2020.

Ia menyampaikan dari 774 perkara itu terdiri dari perkara cerai talak sebanyak 89 perkara, cerai gugat 366 perkara, harta bersama 6 perkara, penguasaan anak 4 perkara, perwalian 5 perkara.

Kemudian, lanjut dia itsbat nikah 134 perkara, dispensasi kawin 163 perkara, kewarisan 1 perkara, wali adhal 1 perkara, asal usul anak  1 perkara dan penetapan ahli waris 3 perkara.

“Dari 770 perkara yang masuk, perkara yang putus banyak 742 perkara dengan yang dicabut sebanyak 30 perkara dan yang masih tersisa sebanyak 7 perkara," kata Isna Wahyudi, Senin 4 Januari 2021.

Dari jumlah perkara yang sudah diputus tersebut, maka sebuah capaian dan akan menjadi acuan peningkatan kinerja di tahun 2021 ini.

--page


"Bisa disimpulkan rasio perkara yang telah diselesaikan di Pengadilan Agama Kapuas sebesar 99,10 persen," bebernya.

Selain itu, ia mengatakan penyampaian ini sebagai bentuk keterbukaan informasi publik dan pelayanan informasi di pengadilan untuk memberikan akses kepada publik dalam memperoleh informasi sesuai yang diharapkan. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)