KUALA PEMBUANG –

BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Pemerintah Kabupaten Seruyan masih memberlakukan kebijakan belajar dari rumah, setelah memerhatikan perkembangan data dan dalam rangka pencegahan kasus covid-19.

Kebijakan itu sesuai Surat Edaran Bupati Seruyan tentang penyesuaian pembelajaran tatap muka di masa pandemi covid-19.

Dalam surat edaran itu disebutkan, untuk sekolah semua jenjang di Kabupaten Seruyan agar melaksanakan kegiatan belajar mengajar dari rumah dimulai pada 4 Januari 2021, hari ini.

“Tenaga pendidik diminta untuk memberikan tugas kepada siswa secara proporsional dan meminimalisir peserta didik untuk ke luar rumah dalam menyelesaikan tugasnya,” kata Yulhaidir dalam edarannya.

Selanjutnya, kepada kepala sekolah dan guru-guru dilarang bepergian ke luar daerah. Serta diminta untuk selalu menjalankan protokol kesehatan.

--page

Dan jika tidak ada penambahan kasus positif covid-19 atau sudah dalam zona hijau maupun kuning, maka kegiatan belajar mengajar tatap muka terbatas di sekolah dapat dilaksanakan. (FAHRUL/B-11)