BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pelaksanaan Pembelajaran di awal tahun 2021 yang berisi tiga poin utama.
Poin pertama dalam SK nomor 421/3825/DISDIK berbunyi, pembelajaran tatap muka pada satuan pendidikan dapat dilaksanakan setelah mendapat izin Satgas Penanganan Covid 19 daerah masing masing.
Poin kedua, pelaksanaan pembelajaran tatap muka di masa pandemi Covid-19 berpedoman pada penduan pelaksanaan pembelajaran tahun ajaran 2020/2021.
Poin terakhir SK tersebut mewajibkan dinas terkait di tiap kabupaten dan kota untuk menyosialisasikan aturan yang telah dikeluarkan.
"Memerintahkan kepala dinas pendidikan ditiap kabupaten/kota untuk mensosialisasikan panduan penyelenggaraan pembelajaran tahun ajaran 2020/2021 kepada satuan pendidikan dibawahnya," tulis SK bertandatangan Sekertaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Kalteng, Fahrizal Fitri tersebut.
--page
Surat juga ditembuskan ke Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Pendidikan RI, Ketua DPRD Kalteng, Kepala BPBD RI, Gubernur Kalteng, Dinas Kesehatan Kalteng, Dinas Pendidikan Kalteng, serta BPBD Kalteng. (HERMAWAN DP/B-11)









