BUNTOK –

BORNEONEWS, Buntok – Berdasarkan data Disnakertrans Barito Selatan, bahwa Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2021 sebesar ditetapkan Rp 3,2 juta. Itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 188.44/2020 tentang Upah Minimum dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota.

“Dalam SK tersebut, tertulis bahwa upah karyawan BUMN/BUMD dan perusahaan akan berlaku mulai 1 Januari 2021 dan berlaku di seluruh perusahaan,” kata Kepala Disnakertrans Barsel, Agus In’yulius, Senin, 4 Januari 2021.

Dia mengatakan, berdasarkan hasil rapat dewan pengupahan bersama perusahaan, disepakati tetap seperti tahun yang lalu yakni Ro 3.244.837.

“Hal ini juga sesuai dengan anjuran Menteri Tenaga kerja karena pandemi COVID-19 bahwa ditetapkan sama seperti tahun sebelumnya,” jelas dia.

UMK ini, lanjut dia, berlaku bagi pekerja/karyawan yang masa kerjanya di bawah 1 tahun. Sementara bagi pekerja masa kerja di atas 1 tahun, besaran kenaikan upah pada 2021 didasarkan hasil kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.

“Bagi perusahaan yang telah memberikan upah di atas UMK tidak diperbolehkan untuk menguranginya,” tandas dia.

Ia berharap, kepada perusahaan-perusahaan yang berinvestasi di Barsel wajib menyesuaikan standar pengupahan yang telah ditetapkan.

--page

“Jika ada perusahaan yang enggan menyesuaikan dengan standar upah terhadap tenaga kerjanya, maka akan dikenakan sanksi administrasi,” tegas dia. (URIUTU DJAPER/B-11)