KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun – Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah belum menerima laporan adanya buruh atau pekerja yang belum menerima tunjangan hari raya keagamaan.

Kepala Distransnakerkop dan UKM Gumas Sudin melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Mira Triyuli meminta kepada buruh agar melapor jika belum menerima THR keagamaan.

“Sejauh ini kami memang belum menerima laporan dari buruh atau pekerja yang belum menerima THR keagamaan. Namun jika ada, kami minta buruh agar segera melapor,” ujarnya, Senin 4 Januari 2021.

Nantinya jika ada buruh yang belum menerima THR keagamaan, maka akan dilakukan pemeriksaan terhadap perusahaan tempat buruh tersebut bekerja oleh Pemerintah Provinsi Kalteng melalui dinas terkait.

Dia juga mengingatkan PBS agar segera menyampaikan realisasi pembayaran THR keagamaan kepada Distransnakerkop dan UKM Gumas.

--page

“Sejauh ini PBS baru menyampaikan secara lisan, karena orang yang mengurusnya kebanyakan sedang cuti. Namun kami mengimbau kepada PBS agar segera menyampaikan laporan tertulis,” tukasnya. (MAGANG 1/B-11)