BORNEONEWS, Palangka Raya - Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan harus melalui dua fase sebagai langkah masuk ke kegiatan normal selama pandemi Covid-19.
Fase pertama yang dilakukan adalah masa transisi. Masa ini berlangsung selama dua bulan sejak dimulainya pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.
Pada masa awal ini pembelajaran dilakukan dengan pembagian rombongan belajar. Alokasi waktu jumlah jam pelajaran setiap hari adalah 6 jam pelajaran. Satu jam pelajaran selama 30 menit tanpa jeda istirahat.
Setelah melewati fase pertama kegiatan belajar mengajar dilanjutkan dan masuk ke masa kebiasaan baru, dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.
“Setelah masa transisi selesai, apabila pemerintah daerah tidak mencabut pemberian izin pembelajaran tatap muka, maka satuan pendidikan masuk pada masa kebiasaan baru,” tulis SK penyelenggaraan pembelajaran tahun pelajaran 2020/2021 bertanda tangan Sekda Kalteng, Fahrizal Fitri nomor 421/3825/DISDIK, tertanggal 21 Desember 2021.
--page
Aturan ini juga menyebutkan sekolah juga dapat memfasilitasi jika ada orang tua yang memilih anaknya belajar dari rumah saat belajar tatap muka diperbolehkan. (HERMAWAN DP/B-6)









