BORNEONEWS, Kuala Kurun - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atau DPMD Kabupaten Gunung Mas Yulius melalui Kasi Penataan Keuangan dan Aset Chandra Novan mengatakan satu desa di kabupaten itu tidak mencairkan Dana Desa atau DD dan Alokasi Dana Desa atau ADD tahun anggaran 2020.
“Pada tahun anggaran 2020 ada satu desa di Kabupaten Gumas yang tidak melakukan pencairan DD dan ADD, yakni Desa Tumbang Takaoi, Kecamatan Kahayan Hulu Utara,” ujarnya, Senin 4 Januari 2021.
Dia menuturkan, Pemerintah Desa Tumbang Takaoi tidak melakukan pencairan DD dan ADD tahun anggaran 2020 karena adanya permasalahan internal, sehingga roda pemerintahan desa tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Pemerintah Kabupaten Gumas telah menyampaikan surat peringatan kepada Pemerintahan Desa Tumbang Takaoi agar segera menyelesaikan beberapa permasalahan yang menghambat proses pencairan DD dan ADD 2020.
Sayangnya hingga batas waktu yang telah ditentukan permasalahan internal tersebut tidak juga dapat diselesaikan sehingga berbuntut pada tidak dapat dicairkannya DD dan ADD 2020.
--page
Selain itu, pada 2020 ada satu desa di kabupaten berjuluk Habangkalan Penyang Karuhei Tatau yang hanya melakukan pencairan DD tahap I, yakni Tanjung Karitak, Kecamatan Sepang.
Dia menyampaikan, di Tanjung Karitak sempat ada permasalahan internal namun dapat diselesaikan dengan baik. Tapi karena waktu yang terbatas desa tersebut hanya sempat melakukan pencairan DD tahap I serta ADD tahap I dan II.
“Untuk desa lainnya semua melakukan pencairan DD dan ADD tahun anggaran 2020. Semoga pada tahun 2021 ini semua desa di Kabupaten Gumas dapat melakukan pencairan DD dan ADD,” tukasnya. (MAGANG/B-6)









