BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Bidang Sumberdaya Kesehatan, Dinkes Kalteng Ayonni Rizal menegaskan vaksin COVID-19 yang baru datang tidak langsung didistribusikan.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) masih menunggu izin dan rekomendasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Kemungkinan baru tanggal 7 Januari atau 8 Januari (2021, red) keluar izin,” ucap Ayonni Rizal di halaman gudang farmasi Dinas Kesehatan Kalteng, Selasa 5 Januari 2021.
Pasalnya dalam penggunaan vaksin tersebut harus melalui Emergency Use Authorization (EUA) atau lebih dikenal dengan otorisasi penggunaan darurat.
“Karena ini belum jelas keamanannya makanya ini uji dari BPOM harus dilaksanakan dulu,” tambah Ayonni Rizal.
--page
Setelah mendapat izin, lanjut dia, baru akan dilakukan pendistribusian secara bergilir ke seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Kalimantan Tengah. (HERMAWAN DP/B-5)









