PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sekretaris Komisi B DPRD Palangka Raya, Norhaini mengatakan pemko harus memerhatikan dan merawat fasilitas umum yang ada, tidak hanya sebatas taman kota.

"Mulai dari menjaga seluruh fasilitas pendukung keberadaan taman, kebersihan, hingga ketertibannya itu semua perlu dijaga. Hadi bukan hanya merawat tamannya. Itulah yang disebut dengan fasilitas umum," kata Norhaini, Selasa, 5 Januari 2020.

Apabila kondisi taman tetap terjaga dan terawat, pemandangan Kota Cantik akan tetap terlihat menarik meskipun belum berfungsi. 

"Jumlah taman di Kota Palangka Raya secara umum sudah sesuai dengan amanat yang tertuang dalam UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Ruang Terbuka Hijau atau RTH, yang harus dilakukan hanya tinggal merawatnya," tegas dia.

Dia menambahkan, dalam regulasi pelestarian lingkungan juga memuat ketentuan bahwa setiap wilayah minimal harus memiliki 30 persen RTH dari luas wilayah.

--page

"Bagusnya, kawasan hijau yang digunakan untuk rekreasi, pertamanan, olahraga, dan hutan kota telah banyak terealisasi di Kota Palangka Raya," jelasnya. (TESTI PRISCILLA/B-11)