SUKAMARA –

BORNEONEWS, Sukamara - Bupati Sukamara, Windu Subagio mengingatkan kepada warga transmigrasi agar tidak menanam sawit di Lahan Usaha (LU) 2 Desa Pulau Nibung, Kecamatan Jelai.

Hal tersebut juga sesuai dengan aturan yang juga tidak memperbolehkan masyarakat transmigrasi untuk menjual lahan setelah Sertifikat Hak Milik (SHM) diserahkan, hingga 15 tahun ke depan.

"Aturannya saat ini, lahan usaha 2 yang sudah diserahkan kepada warga transmigrasi ini tidak boleh ditanami kelapa sawit," kata Bupati Sukamara, Windu Subagio, Selasa, 5 Januari 2020.

Menurut Windu, LU 2 yang sudah bersertifikat dan diserahkan kepada warga dianjurkan untuk ditanami tanaman yang sesuai dengan peruntukannya, seperti jagung dan lainnya.

"Sekarang disini sudah ada perusahaan yang mengembangkan tanaman jagung, jadi petani atau warga transmigrasi bisa menanam jagung di lahan LU2 ini, dengan pola kemitraan," ujarnya.

Selain itu, warga transmigrasi diminta untuk selalu berkoordinasi dengan Dinas Transmigrasi maupun Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, sehingga lahan yang ada bisa dimanfaatkan secara maksimal.

--page

"Apabila ada kemauan dan kesungguhan maka lahan yang diberikan dan mampu dikelola dengan baik," tukas Windu Subagio. (NORHASANAH/B-11)