PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sebanyak 64 pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) mendapat sanksi setelah terjaring Operasi Yustisi yang digelar Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya di pertigaan Jalan Ahmad Yani - Tambun Bungai, Selasa, 5 Januari 2021.

Danramil 1016-01 Pahandut Mayor Inf Heru Widodo selaku Kordinator Lapangan Tim URC menjelaskan, sebanyak 64 orang pelanggar itu dikenakan sanksi lantaran tidak menggunakan masker saat melintas.

Dari 64 pelanggar yang terjaring, 34 orang di antaranya dikenakan sanksi denda bayar di tempat sebesar Rp 100 ribu, sanksi kerja sosial sebanyak 29 orang, dan sanksi teguran lisan 1 orang.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Palangka Raya agar tetap mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 3M. Karena pandemi covid-19 masih berlangsung hingga saat ini,” kata Heru.

Razia ini dilaksanakan setiap hari sesuai dengan regulasi yang dituangkan dalam Perwali 26 Tahun 2020 tentang penegakan hukum disiplin protokol kesehatan.

--page

Selain razia masker tim juga melakukan asistensi atau pendampingan pada kegiatan masyarakat yang sifatnya mengumpulkan massa. Hal itu dilakukan agar prokes bisa dipatuhi, sehingga pandemi covid-19 segera berakhir. (HENDRI/B-11)