BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya menyerahkan sebanyak 2.400 sertifikat hasil Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL di ruang Peteng Karuhei II Kantor Balai Kota, Selasa, 5 Januari 2021.
Kegiatan itu turut dihadiri Wali Kota Fairid Naparin, Ketua DPRD Palangka Raya, Sigit K Yunianto, Kakanwil BPN Kalteng, Elijas B Tjahajadi, Kepala Kantor BPN Kota Palangka Raya, Y Budhy Sutrisno, serta sejumlah perwakilan masyarakat.
Penyerahan sertifikat tanah tersebut juga berlangsung secara virtual untuk masyarakat di 26 provinsi dan 273 kabupaten/kota yang disiarkan melalui kanal YouTube Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
"Program PTSL merupakan program pemerintah pusat. Dan pemko akan mendukung sepenuhnya. Apalagi dalam upaya pemenuhan hak bagi masyarakat agar memiliki hak dasar hukum atas tanahnya," kata Fairid usai kegiatan tersebut.
Selain itu, masih banyak lahan di Palangka Raya yang belum teregistrasi secara legal, meskipun secara umum mayoritas lahan di wilayah setempat sudah memiliki sertifikat.
Untuk itu pihaknya mengajak RT/RW, camat dan lurah untuk bersinergi agar setiap jengkal tanah di ibukota Provinsi Kalteng ini dapat teregistrasi.
"Karena dengan telah memiliki sertifikat dan terdaftarnya lahan milik masyarakat. Selain mengurangi permasalahan sengketa lahan, masyarakat juga akan merasa nyaman atas haknya. Bahkan juga dapat meningkatkan nilai jual," tuturnya.
--page
Sementara itu, Kepala Kantor BPN Kota Palangka Raya Y Budhy Sutrisno menjelaskan, sertifikat PTSL yang diserahkan mencapai 2.400 sertifikat. Para penerima merupakan warga yang tersebar di 5 kecamatan dan 30 kelurahan setempat.
"Penyerahan sertifikat PTSL ini adalah bentuk kepedulian pemerintah dalam memberi dokumen hak atas tanah. Dengan memiliki legalitas tanah dalam bentuk sertifikat, tentunya selain memberi rasa nyaman juga bisa digunakan sebagai agunan," pungkasnya. (HENDRI/B-11)









