PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sekretaris Komisi B DPRD Palangka Raya, Norhaini mengatakan, jumlah taman di kota ini sudah cukup.

"Jumlah taman di Kota Palangka Raya secara umum sudah sesuai dengan amanat yang tertuang dalam Undang-Undang nomor 26 Tahun 2007 tentang Ruang Terbuka Hijau atau RTH," kata Norhaini, Selasa, 5 Januari 2021.

Dia mengatakan dengan jumlah yang sudah memadai, Pemko Palangka Raya menurutnya harus mengimbangi jumlah ini dengan perawatan yang baik.

"Dalam regulasi pelestarian lingkungan juga memuat ketentuan bahwa setiap wilayah minimal harus memiliki 30 persen RTH dari luas wilayah," jelasnya.

Bagusnya, kawasan hijau yang digunakan untuk rekreasi, pertamanan, olahraga, dan hutan kota di Kota Cantik ini telah banyak terealisasi.

--page

"Semoga penyebaran wabah covid-19 dapat segera teratasi dan berlalu. Sehingga masyarakat dapat kembali menikmati serta memanfaatkan keberadaan taman seperti dulu lagi," harapnya lagi. (TESTI PRISCILLA/B-11)