SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Seorang maling sarang burung walet di Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terkurung di dalam gedung walet 5 lantai, karena dikepung warga sekitar bersama pemiliknya. 

Peristiwa ini terjadi Selasa, 05 Januari 2021. Saat itu warga mengepung pencuri tersebut sejak sekitar pukul 03.00 WIB dan baru ditangkap setelah datang aparat kepolisian sekitar pukul 05.00 WIB.

"Pelaku sudah ditangkap, dan kasus ini masih dalam penanganan," ujar Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Reskrim AKP Zaldy Kurniawan. 

Maling ini berinisial WS alias Santo (31) yang merupakan warga Kecamatan Parenggean. Dari tangannya, polisi menyita barang bukti berupa 34 buah sarang burung walet, alat pemanen sarang, 2 buah gembok yang dirusak, alat perusak gembok, senter, dan korek api. 

Tertangkapnya pelaku bermula dari seorang warga yang melakukan ronda dan melihat ada seorang laki-laki mencurigakan duduk di pos ronda, yang berada tepat di depan gedung walet.

--page

Karena curiga, dia menghubungi pemilik ngedung walet Maman. Setelah itu mereka mendatangi lokasi gedung tersebut. Dan ternyata kunci pintu sudah rusak. 

Mengetahui hal itu, warga lainnya terus berdatangan. Mereka yakin bahwa pelaku masih berada di dalam bangunan tersebut. Karena pria yang mencurigakan tersebut langsung kabur. 

Sehingga mereka laporkan hal itu ke Pospol Tumbang Sangai. Sehingga anggota polisi bersama Babinsa dan masyarakat, masuk ke gedung tersebut. Dan menangkap tersangka di lantai 5 bangunan walet sedang bersembunyi. 

"Pelaku langsung ditangkap, dan menjalani pemeriksaan di Polsek Antang Kalang," terang Zaldy. (MUHAMMAD HAMIM/B-6)