KUALA PEMBUANG –

BORNEONEWS, Kuala Pembuang – Polsek Seruyan Hulu saat ini gencar melakukan sosialisasi untuk mencegah terjadinya aksi pembalakan liar atau ilegal logging.

Kali ini personel Polsek Seruyan Hulu memberikan sosialisasi kepada warga Desa Tumbang Darap, warga di berikan pemahaman atau imbauan terkait upaya pencegahan praktik ilegal logging, sehingga diharapkan mengetahui sanksi hukum apabila melakukan praktik ini.

Kapolsek Seruyan Hulu Iptu Eko Muji Hartono mengharapkan, dengan sosialisasi ini masyarakat dapat mengetahui tentang sanksi hukum bagi pelaku perambahan hutan atau ilegal loging.

“Dengan kegiatan ini, kita ingin masyarakat mengetahui bahwa ada sanksi hukum apabila melakukan perambahan hutan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan,” katanya, Selasa 5 Januari 2021.

Pihaknya juga mengajak masyarakat agar bersama –sama menjaga kelestarian hutan dan tidak lupa, memberikan pemahaman kepada warga, terkait dampak dari pembalakan liar.

--page

“Mari bersama kita lestarikan hutan kita, dengan tidak melakukan kegiatan perambahan hutan, karena kelestarian hutan merupakan tanggung jawab bersama ,” tandasnya. (FAHRUL/B-6)