BORNEONEWS, Palangka Raya - Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran mengingatkan kepala daerah untuk memenuhi komitmen penyertaan modal PT Jaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Kalteng.
"Saya berharap kepala daerah yang belum memenuhinya, agar dapat segera merealisasikan komitmen penyertaan modal," kata Sugianto Sabran, Rabu, 6 Januari 2021.
Sugianto menyampaikan penyertaan modal yang disepakati dan harus dipenuhi oleh daerah sebesar Rp 100.510.000.000.
Hal ini sesuai Anggaran Dasar (AD) PT. Jamkrida Kalteng sebagaimana Akta Notaris Nomor 9 tanggal 2 April 2014 yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia (RI) pada Tahun 2014.
Ditunjang juga dengan peraturan OJK tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Penjaminan pasal 7 ayat (2) point a yakni jumlah modal disetor Perusahaan Penjaminan dan Perusahaan Penjaminan Syariah ditetapkan paling sedikit Rp 100.000.000.000,- untuk lingkup nasional.
--page
“Namun sampai hari ini masih terdapat beberapa kabupaten yang belum memenuhi kesepakatan," tandas Sugianto Sabran. (HERMAWAN DP/B-11)









