SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Aditya Pratama, terdakwa pencurian motor Yamaha Vega RR dengan nomor polisi KH 2719 LQ milik korban Ade Putra Setiawan, terancam hukuman 18 bulan penjara.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP," kata jaksa Arie Kesumawati pada sidang tuntutan, Rabu, 6 Januari 2021.

Motor itu dicuri terdakwa pada Sabtu, 17 Oktober 2020 di Jalan Kenan Sandan, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Pencurian itu dilakukan dengan cara menggunakan kunci palsu yang dibawa dari rumah. Setelah motor dibawa ke rumah, terdakwa ganti baju lalu berangkat ke Simpang Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Motor itu kondisinya sudah tidak seperti semula karena mengalami kecelakaan di Jalan jendral Sudirman Km 62 Sampit-Pangkalan Bun, saat terdakwa akan mengembalikannya.

Dari fakta persidangan, terdakwa ingin mengembalikan motor tersebut setelah perbuatannya viral di media sosial karena tindakannya terekam kamera CCTV.

--page

Atas tuntutan tersebut, terdakwa meminta keringanan hukuman dengan alasan tidak akan mengulangi perbuatannya dan mengaku menyesal. (NACO/B-11)