SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - M.Abdul Fatah warga Desa Ayawan, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, terdakwa kasus perusakan hutan menyebutkan lahan yang digarap berasal dari kebun masyarakat.

Abdul Fatah usai sidang mengaku dirinya tidak bersalah dan meminta agar dibebaskan. Karena disebutkannya lahan itu beli dari warga dan sudah memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) dari pemerintah desa.

"Kemudian di tanah itu sudah ada lahan sawitnya, jadi saya tidak membeli hutan, saya membeli lahan masyarakat yang sudah ada sawitnya," katanya, Rabu 6 Januari 2021.

Ia juga menyebutkan, sawit yang sudah ada sebelumnya itu dirinya bongkar dan diganti dengan sawit baru. Saat itu dia ditangkap oleh penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I Palangka Raya.

"Yang pasti secara fisik saya membeli lahan bukan dalam bentuk hutan tetapi lahan masyarakat yang sudah ada tanaman sawitnya, tidak dirawat jadi saya bongkar sawit yang lamanya saya ganti dengan sawit yang baru," ucap Abdul Fatah. Bahkan katanya, dari Pemerintah Desa Ayawan, memang sudah mengajukan program TORA terutama di kawasan tanah yang dibelinya itu.

--page

"Saya merasa tidak merusak hutan, tidak melanggar peraturan dan tanah yang saya beli juga ada surat legalitasnya yakni SKT dari desa juga sudah membayar PBB. Jadi saya minta untuk dibebaskan," tandasnya.

Dia merasa tidak bersalah, dan tidak membuka kawasan hutan. Karena menurutnya itu kebun masyarakat dan area perkebunan yang sudah ada sawitnya.

"Di samping tanah yang saya beli itu juga sudah ada kebun sawit milik masyarakat serta kebun karet dan rotan. Jadi saya minta segera dibebaskan," tandasnya.

Sementara itu melalui kuasa hukumnya Rendha Ardiansyah, meminta agar majelis hakim mengabulkan surat permohonan penangguhan penahanan yang sudah mereka ajukan.

Selain itu dia juga mengajukan surat permohonan agar perkara itu ditangguhkan karena saat ini permasalahan itu juga berproses secara perdata di Pengadilan Negeri Sampit.

"Nanti soal kasus ini berproses secara perdata akan dimuat dalam eksepsi kami nantinya," tandasnya. (NACO/B-6)