BORNEONEWS, Palangka Raya - Tim Inafis Polresta Palangka Raya melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lokasi kebakaran Jalan Murjani Gang Suka Damai Kecamatan Pahandut Kota setempat, Kamis 7 Januari 2021.
Pantauan borneonews.co.id, Dari lokasi kebakaran tersebut, Tim Inafis Polresta Palangka Raya membawa satu kantong arang sebagai barang bukti awal guna penyelidikan.
Salah satu korban kebakaran, Sugeng Wahono (52) menuturkan, bermula api membakar sebuah barak 2 pintu yang tidak berpenghuni dan tidak ada aliran listrik.
"Saya pas terbangun, api sudah membakar dinding barak dan merembet ke rumah lainnya," ucapnya.
Api begitu cepat menghanguskan bangunan tersebut, karena semua rumah berkontruksi dari bahan kayu.
--page
Menurut Sugeng kebakaran itu menghanguskan, 12 rumah penduduk, 1 barak 6 pintu, 1 barak 2 pintu dan 1 PAUD." Jadi ada 26 Kepala Keluarga (KK) dan 86 jiwa," tandasnya.
Akibat kebakaran tersebut beruntung tidak ada korban jiwa. Hingga berita ini ditayangkan, borneonews.co.id belum mendapat keterangan resmi dari pihak Kepolisian. (PARLIN TAMBUNAN/B-5)









