PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya menggelar razia protokol kesehatan. Razia kali ini menyasar kawasan perkantoran.

Perwira Pengendali Polresta Palangka Raya, Ipda Sujarwo, operasi yustisi tersebut menindaklanjuti adanya klaster perkantoran.

"Penertiban di perkantoran ini merupakan implementasi Peraturan Wali Kota (Perwali) Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020, sebagai salah satu upaya untuk menekan angka penyebaran covid-19," ucap Sujarwo, Kamis 7 Januari 2021.

Dari operasi yustisi, petugas masih menemukan beberapa pegawai maupun masyarakat yang tidak memakai masker.

Sejumlah masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker tersebut dikenakan sanksi berupa denda administratif.

--page

"Untuk kepala kantor kami tegur agar mengingatkan ke pegawainya dalam melayani masyarakat supaya disiplin menggunakan masker," pungkasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-11)