SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Keterangan kakek 57 tahun, terdakwa kasus asusila kepada seorang pelajar SD yang berumur 14 tahun saling membantah dalam persidangan, Kamis, 7 Januari 2021.

Menurut terdakwa dia melakukan hubungan terlarang itu dengan korban karena suka sama suka. Selain itu dia mengaku hanya melakukan tindak cabul saja.

"Terdakwa mengaku tidak sampai menyetubuhi korban," kata Nitro Adetya penasihat hukum terdakwa, usai sidang tertutup itu.

Bahkan dikatakan Nitro adanya luka bekas benda tumpul pada bagian sensitif korban merupakan luka yang sudah lama.

Namun demikian berbeda dari keterangan korban yang mengaku tindakan asusila terdakwa kepadanya dilakukan secara paksa.

Korban mengaku mulutnya dibekap dan diancam agar tidak menceritakan perbuatan terdakwa kepadanya tersebut. Selain itu terdakwa disebut sempat menyetubuhinya.

Perbuatan itu terjadi pada Kamis, 26 Desember 2019 sekitar pukul 12.00 WIB di desa wilayah Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

--page

"Meski berbeda, majelis hakim beberapa kali meminta penegasan, terdakwa tetap pada keteragannya yang mengaku hanya melakukan tindakan pencabulan saja, tidak sampai persetubuhan," tukasnya. (NACO/B-11)